PSAK 58 Asset Tidak Lancar Yang Dijual dan Operasi Dihentikan   Leave a comment

Posted November 23, 2012 by susantodharmawi in Akuntansi Keuangan

Modal Kerja   Leave a comment

Pengertian

Modal Kerja meliputi seluruh aktiva lancar dikurangi hutang lancar. Contoh management modal kerja adalah managemen kas, managemen piutang, managemen persediaan. Terdapat tiga konsep definisi modal kerja yaitu :

  • Konsep Kuantitatif

Konsep ini menunjukan jumlah dana (fund) yang tersedia untuk tujuan operasi jangka pendek. Konsep ini menganggap

bahwa modal kerja adalah jumlah aktiva lancar (gross working capital).

  • Konsep Kualitatif

Menitik beratkan pada kualitas modal kerja menurut konsep ini modal kerja adalah kelebihan aktiva lancar terhadap

hutang lancar (net working capital).

  • Konsep fungsional

Menitik beratkan fungsi dari dana yang dimilikinya dalam menghasilkan laba dari usaha pokok perusahaan yaitu current

income dan future income.

Tujuan dan Sumber Modal
Tujuan laporan perubahan modal kerja adalah memeberikan ringksan transaksi keuangan yang terjadi selama satu periode dengan menunjukan sumber dan penggunaan modal kerja dalam periode tersebut. Laporan perubahan modal kerja akan memberikan gambaran tentang bagaimana management mengelolah perputaran atau sirkulasi modalnya. Dimana sumber-sumber modal kerja berasal :

  1. Hasil operasi perusahaan
  2. Keuntungan dari penjualan surat – surat berharga (investasi jangka pendek)
  3. Penjualan aktiva tidak lancar
  4. Penjualan saham atau obligasi

Sebab Perubahan Modal Kerja

—–> Adanya kenaikan sector modal baik yang berasal dari laba maupun adanya pengeluaran modal saham atau tambahan investasi dari pemilik perusahaan maka modal kerja akan bertambah

—–> Ada pengurangan atau penurunan aktiva tetap yang diimbangi dengan bertambahnya aktiva lancar karena adanya penjualan aktiva tetap maupun melalui proses depresiasi, modal kerja akan bertambah

—–> Adannya penambahan hutang jangka panjang baik dalam bentuk obligasi, hipotek, atau hutang jangka panjang lainnya yang diimbangi dengan bertambahnya aktiva lancar, modal kerja akan bertambah

—–> Kerena kerugian yang diderita oleh perusahaan, baik kerugian normal maupun kerugian exidentil, maka akan mengurangi modal kerja

—–> Adanya pembentukan dana atau pemisahan aktiva lancar untuk tujuan – tujuan tertentu dalam jangka panjang maka akan mengurangi modal kerja

—-> Adanya penambahan atau pembelian aktiva tetap maka akan mengurangi modal kerja

—-> Pengambilan uang atau barang yang dilakukan oleh pemilik perusahaan untuk kepentingan pribadi.

 

Manfaat Management Modal Kerja

1. Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunya nilai dari aktiva lancar .

2. Menjamin dimilikinya kredit standing perusahaan semakin besar dan memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat menghadapi bahaya-bahaya atau kesulitan keuangan yang mungkin terjadi.

3. Memungkinkan untuk dapat membayar semua kewajiban – kewajiban tepat pada waktunya

4. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup untuk melayani konsumen

5. Memungkinkan bagi perusahaan untuk memberikan syarat kredit yang lebih menguntungkan kepada para langganannya

6. Memungkinkan bagi perusahaan  untuk dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan .

7. Laporan modal kerja akan sangat berguna bagi management untuk mengadakan pengawasan terhadap modal kerja.

 

Laporan Modal Kerja

Laporan Perubahan modal kerja merupakan ringkasan tentang hasil – hasil aktivitas keuangan suatu perusahaan dalam satu periode tertentu dan menyajikan sebab-sebab perubahan-perubahan posisi keuangan perusahaan tersebut

 

 

Posted November 9, 2012 by susantodharmawi in Akuntansi Keuangan

Contoh Soal PPh 23   Leave a comment

Tanggal 25 Juli 2012 PT XYZ melakukan penbagian deviden untuk 20 orang dan setiap orang mendapatkan pembagian sebesar Rp. 5.000.000., hitunglah pph 23 beserta buat jurnalnya ?

Jawab :

Deviden untuk 20 orang

Rp.5.000.000 X 20 orang = Rp.100.000.000

Tarif  PPh 23 untuk deviden 15%

Rp.100.000.000 X 15% = Rp.15.000.000

Jurnal PPh 23 PT. XYZ

Deviden                                                  Rp.100.000.000

Cash                                                                                 Rp.85.000.000

Hutang PPh 23                                                                  Rp.15.000.000

Jurnal Penerima deviden per orang

cash                                                        Rp.4.250.000

PPh 23                                                    Rp.    750.000

Pendapatan Deviden                                                    Rp.5.000.000

Posted Juli 23, 2012 by susantodharmawi in Pajak

Besarnya PTKP   Leave a comment

Berdasarkan Pasal 7 UU PPh besarnya PTKP sejak tahun pajak 2009 adalah sebesar :

  1. Rp. 15.840.000 Untuk wajib pajak sendiri
  2. Rp.    1.320.000 Tambahan untuk wajib pajak kawin
  3. Rp. 15.840.000 Tambahan Untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  4. Rp.    1.320.000 Tambahan untuk setiap keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
  1. TK/0 = Untuk Wajib Pajak belum kawin dan tidak memiliki tanggungan
  2. TK/1 = Untuk Wajib Pajak belum kawin dan memiliki tanggungan satu orang
  3. TK/2 = Untuk Wajib Pajak belum kawin dan memiliki tanggungan dua orang
  4. TK/3 = Untuk Wajib Pajak belum kawin dan memiliki tanggungan tiga orang
  5. K/0   = Untuk Wajib Pajak kawin dan tidak memiliki tanggungan
  6. K/1    = Untuk Wajib Pajak kawin dan memiliki satu tanggungan
  7. K/2    = Untuk Wajib Pajak kawin dan memiliki dua tanggungan
  8. K/3    = Untuk Wajib Pajak kawin dan memiliki tiga tanggungan
  9. K/I/0 = Untuk Wajib Pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan suami dan tidak memiliki tanggungan
  10. K/I/1 = Untuk Wajib Pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan suami dan memiliki satu tanggungan
  11. K/I/2 = Untuk Wajib Pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan suami dan memiliki dua tanggungan
  12. K/I/0 = Untuk Wajib Pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan suami dan memiliki tiga tanggungan

Contoh :

1. Tuan Anto seorang Wajib Pajak Status K/I/3 maka besarnya PTKP untuk tahun pajak 2011 adalah sebagai berikut :

  •      Untuk wajib pajak sendiri                                                         : Rp. 15.840.000
  •      Status Kawin                                                                            :  Rp.    1.320.000
  •      Tambahan untuk istri penghasilan digabung                           :  Rp. 15.840.000
  •      Tanggungan 3 x 1.320.000 =                                                  :  Rp.   3.960.000

PTKP                                                                                                       Rp. 36.960.000              

Posted Juli 1, 2012 by susantodharmawi in Pajak

Gambaran Umum Proses Audit Laporan Keuangan   Leave a comment

               Hasil akhir dari pekerjaan auditor laporan keuangan adalah pendapat audit yang menindikasikan apakah laporan keuangan klien bebas dari salah saji material atau tidak. Apa yang bisa auditor kerjakan, dari perspektif kopseptual, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan dan mendukung pendapat itu? Auditor pertama-tama harus mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai klen, jenis usahanya dan industrinya. Auditor harus memahami resiko yang dihadapi klien, bagaimana mereka menghadapi dengan resikonya, dan sisa resiko apa yang kemungkinan menghasilkan salah saji meterial dalam laporan keuangan. Dibekali dengan pemahaman ini, auditor merencanakan prosedur yang akan menghasilkan bukti yang berguna dalam mengembangakan dan mendukung suatu pendapat atas laporan keuangan.

               Untuk memahami proses ini secara intuitif, pertimbangan terbuat dari apa laporan keuangan itu. Dari mata kuliah akuntansi keuangan yang anda ambil, anda tahu bahwa system akuntansi menangkap, mencatat, dan merangkum transaksi individual. Entitas tentu saja harus merancang dan mengimplementasikan pengendali untuk meyakinkan bahwa transaksi-transaksi itu ditangkap, dicatat, dan diikthisarkan secara tepat. Transaksi individual ini dikelompokan dan diikthisarkan menjadi beraneka akun, dan akhirnya, laporan keuangan dibuat dengan mengorganisasi kumpulan yang berarti dari saldo akun tersebut. baru saja diindentifikasikan tiga tahap dalam proses akuntansi yang berlangsung dalam pembuatan laporan keuangan : pengendalian internal ditempatkan untuk memastikan pengumpulan dan pencatatan transaksi-transaksi individual yang tepat, yang kemudian dikumpulkan kedalam saldo akun. Rangkuman ini mungkin tampak seperti penyederhanaan, tetapi pada tingkat tinggi ini akan membantu anda memahami tahapan dari proses akuntansi klien dimana auditor memfokuskan diri untuk mengumpulkan bukti dan menerbitkan pendapat audit.

                Ingatlah bahwa pekerjaan auditor yang utama adalah untuk menyatakan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Masuk akal jika auditor dapat merancang prosedur untuk mengumpulkan informasi langsung mengenai saldo akun akhir yang masuk kedalam laporan keuangan. Sebagai contoh, auditor bisa mengkonfirmasikan saldo kas akhir dengan menghubungi bank klien atau auditor dapat secara fisik memerika jenis barang di persedian masuk ke dalam saldo akhir persediaan. Tetapi ingat saldo akun terdiri atas transaksi individual yang terjadi selama tahun lalu (atau lebih lama lagi). Jika auditor merancang prosedur untuk menguji apakah transaksi benar-benar telah diakui dan ditangani dengan tepat, auditor dapat memperoleh informasi tidak langsung mengenai apakah saldo akun akhir kemungkinannya telah disajikan secara wajar. Informasi ini sudah jelas memindahkan satu langkah dari saldo akun akhir itu sendiri. Tetapi kita dapatmenghilangkan satu tahap lagi. Jika auditor merancang prosedur untuk menguji apakah pengendlian internal entitas terhadap transaksi keuangan adalah efektif, auditor dapat memperoleh informasi tidak langsung tambahan mengenai apakah saldo akun yang telah disajikan secara wajar. Pastikan untuk mengikuti logika ini di tahap akhir. Jika pengendalian efektif, maka transaksi kemungkinan akan didapat dan diringkas dengan benar, yang berarti bahwa saldo akun kemungkinannya akan bebas dari salah saji material. Oleh karena itu, Informasi mengenai pengendalian internal lebih tidak langsung dari pada informasi mengenai transaksi, tetapi merupakan informasi yang berguna setidaknya. Pada kenyataannya, walaupun tidak langsung bukti mengenai pengendalian internal biasanya merupakan bentuk bukti yang relatif hemat biaya.

                      Secara ringkas, auditor dapat mengumpulkan bukti di tiap tiga tahap yang berbeda pada sistem akuntansi klien untuk membantu menetukan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar : 1) pengendalian internal digunakan olej klien untuk memastikan penanganan yang tepat untuk transaksi (contoh: mengevaluasi dan menguji pengendalian); 2) transaksi yang mempengaruhi tiap saldo akun (contoh: memeriksa sampel transaksi yang terjadi selama periode tersebut); dan 3) saldo akun itu sendiri (contoh; memeriksa sampel dari item yang termasuk kedalam saldo akhir tahun suatu akun). Bukti yang berhubungan secara langsung dengan saldo akhir tahun biasanya berkualitas paling tinggi, tetapi juga paling mahal. Oleh karena itu, auditor biasanya akan bergantung pada kombinasi bukti dari seluruh tiga tahap dalam membentuk pendapat audit mengenai kewajaran dari laporan keuangan. dimana dari tiga area ini paling baik difokuskan tergantung dari keadaan, dan  biasanya tergantung dari pertimbangan auditor.

Posted Juni 30, 2012 by susantodharmawi in Auditing

belum dikasih judul   Leave a comment

zzz

Posted Juni 30, 2012 by susantodharmawi in Ilmu Komputer

PPh Pasal 21   Leave a comment

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan karyawan

Posted Juni 30, 2012 by susantodharmawi in Pajak

peranan audit   Leave a comment

untuk memastikan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar

Posted Juni 30, 2012 by susantodharmawi in Auditing

Pajak Penghasilan Perubahan Terakhir (Undang-Undang No.36 Tahun 2008)   Leave a comment

  1. 1.   NAMA PAJAK

PPh Pasal 21

PPh Pasal 23

PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 15

PPh Pasal 25

PPh Pasal 29

PPN

  1. 2.  URAIAN PAJAK

                   PPh Pasal 21

adalah berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

            Dasar atau Basis

             Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

 

  1. Pegawai
  2. Penerima Pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasi, telekomunikasi, alektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    7. agen iklan
    8. pengawas atau pengelola proyek;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    10. petugas penjaga barang dagangan
    11. petugas dinas luar asuransi
    12. distributor multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenisnya.
  1. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
    1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
    2. perseta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja.
    3. perserta anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
    4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
    5. peserta kegiatan lainnya.

            Penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21

 

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan tempat tinggal bersama mereka dengan syarat :

–          bukan warga negara indonesia

–          di indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal

balik.

  1. Pejabat perwakilan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh deputusan menteri keuangan sepanjang bukan warga negara indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di indonesia.

            Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

 

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, bail penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  3. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis
  4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas , berupa upah haria, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah dibayarkan secara bulanan.
  5. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama da dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, yang dilakukan.
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

            Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

 

  1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit).
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayarkan pemberi kerja.
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau sidahkan oleh pemerintah.
  5. Beasiswa yang diterima atau diperoleh warga negara indonesia dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Pemotong PPh 21 :

  1. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan
  2. bendahara pemerintah baik pusat maupun daerah
  3. dana pendiun atau badan lain seperti jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan badan-badan lainnya
  4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek luar negeri, pesera pendidikan, pelatihan dan magang.
  5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiaan.

2.2.1.      Tarif dan Penerapannya

  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan penerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu ) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut :
  • Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maximum Rp. 6.000.000,00 setahun atau Rp. 500.000,00 sebulan), dikurangi iuran pensiun, iuran jaminan hari tua, di kurangan PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Penerima Pensiun Bulanan: penghasilan bruto dikurangai biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maximun Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
  • Bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan : 50% dari penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  1. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenekan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan.
  2. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah
  3. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp. 150.000,00 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu takwin jumlahnya melebihi Rp. 1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  4. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/PLORI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari keuangan negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps.21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, Anggota TNI /POLRI Peltu kebawah / Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
  5. Besar PTKP adalah :
Setahun Sebulan
Untuk pegawai Rp. 15.840.000 Rp. 1.320.000
Tambahan untuk pegawai yang kawain Rp. 1.320.000 Rp. 110.000
Tambahan untuk setiap anggota *)keluarga paling banyak 3(tiga) orang Rp. 1.320.000 Rp. 110.000

*) anggota keluarga adalah anggota keluarga segarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

  1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang pajak  penghasilan adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
s.d Rp. 50.000.000 5%
Diatas Rp. 50.000.000 s.d Rp. 250.000.000 15%
Diatas Rp. 250.000.000 s.d Rp. 500.000.000 25%
Diatas Rp. 500.000.000 30%
  1. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.

             Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Dokter

Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penghasilan atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau yang diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek pajak penghasilan.

Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang meupakan Objek pajak penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang seperti dokter.

2.2.1.      Jenis Penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan ?

Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :

  1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap.
  2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli
  3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
  5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka prakek.

2.2.2.      Bagaimana cara perhitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter ?

Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :

  1. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi hasil
  2. Penyetoran sendiri oleh wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terutang selama satu tahun.

Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi, atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut. PPh yang terhutang ini disebut juga PPh Pasal 21 karena diatur dalam pasal 21 di UU PPh. Tarif yang digunakan untuk pemotong PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :

  1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan da Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah brutto dan
  2. Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III?a ke atas atau Letnan Dua ke atas.

            PPh Pasal 23

adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

            Dasar atau Basis

Pemotongan dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23

  1. Pemotong PPh Pasal 23 :
  2. badan pemerintah
  3. subjek pajak badan dalam negeri
  4. penyelenggara kegiatan
  5. bentuk usaha tetap (BUT)
  6. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  7. wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  8. Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23
  9. WP dalam Negeri
  10. BUT

            Tarif dan Objek PPh Pasal 23

  1. 15% dari jumlah bruto atas :
  2. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti
  3. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21
  4. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  5. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa management, jasa kontruksi, dan jasa konsultan.
  6. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
    1. jasa penilai
    2. jasa aktuaris
    3. jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
    4. jasa perancang
    5. jasa pengeboran dibidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
    6. jasa penunjang dibidang penambangan migas
    7. jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas
    8. jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
    9. jasa penebangan hutan
    10. jasa pengolahan limbah
    11. jasa penyedia tenaga kerja
    12. jasa perantara dan/atau keagenan
    13. jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI
    14. jasa kustodian/ penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
    15. jasa pengisisan suara
    16. jasa mixing film
    17. jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
    18. jasa instalasi/ pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi
    19. jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, da/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin da/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    20. jasa maklon
    21. jasa penyelidikan dan keamanan
    22. jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
    23. jasa pengepakan
    24.  jasa penyediaan tempat dan/ atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
    25. jasa pembasmi hama
    26. jasa kebersihan atau cleaning service
    27. jasa katering dan tata boga
    28. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
    29. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilanyang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau meterial (dibuktikan dengan faktur pembelian)
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur taihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis)
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga)

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku :

  • Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering.
  • Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final.

            PPh Pasal 4 Ayat 2

            Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apertemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang pajak penghasilan yang bersifat final.

Yang tidak termasuk persewaan tanah dan atau bangunan yang terutang pajak penghasilan yang bersifat final apabila persewaan kamar dan ruang rapat dihotel dan sejenisnya.

            Objek dan Tarif

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Yang dimaksud jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

 

            Pemotong PPh

Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :

  1. apabila penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terhutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan.
  2. apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.

            Saat Terhutang, Penyetoran, dan Pelaporannya

  1. Saat terhutang

PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.

  1. Penyetoran dan Pelaporan
  • Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyetoran ke bank persepsi dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Dalam hal PPh terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib menyetor PPH yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasa 4 ayat (2)

Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

            PPh Atas Jasa Konstruksi

Pengertian :

  1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konsultasi.
  2. Pekerjaan kontruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencangkup pekerjaan arsitektual, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bentuk fisik lain.
  3. Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
  4. Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk didalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
  5. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakn.
  6. Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk betuk usaha tetap yang memerlukan jasa konstruksi.
  7. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
  8. Nilai kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

            Subjek dan Objek Pajak

Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha di bidang jasa konstruksi.

            Tarif

Memiliki Kualifikasi Usaha

Bantuk Pekerjaan Klasifikasi Usaha Tarif Sifat
Pelaksanaan Konstruksi Kecil 2%* Final
Menengah & Besar 3%* Final
Perencanaan & Pengawasan Kecil, Menengah & Besar 4%* Final

Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha

Bentuk Pekerjaan Tarif Sifat
Pelaksanaan Konstruksi 4%* Final
Perencanaan & Pengawasan Konstruksi 6%* Final

* dari jumlah/penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN

  1. Nomor kode MAP dan nama formulir SPT
No. Kode MAP Nama Formulir SPT
Kode Akun Pajak Kode Jenis Setoran
411121 100 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan /atau Pasal 26
411211 100 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN)
411126 200 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
411128 409 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL 4 AYAT (2)
411124 100 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26

Posted Juni 23, 2012 by susantodharmawi in Pajak

Perumusan Teori Akuntansi   Leave a comment

Perumusan Teori Akuntansi

Metodologi

Beikut ini adalah beberapa Pendekatan yang bisa digunakan untuk mengakomodasi permasalahan-pemasalahan yang terjadi dalam bidang akuntansi, yaitu:

Pendekatan Etika

Pendekatan etis memberikan penekanan pada konsep keadilan dan kebenaran. Hal ini sesuai dengan karakteristik utama keandalan sistem akuntansi, yaitu kebenaran dalam pengungkapan serta tidak adanya bias dalam pembuatan laporan keuangan. Dalam pembuatan standar, salah satu yang terpenting adalah pemberian informasi netral, dalam arti tidak memiliki kepentingan untuk menyetir persepsi salah satu pihak untuk mengikuti pihak lain. Oleh karna itu. Pertimbangan etika memiliki pengaruh besar dalam akuntansi.

Pendekatan Ekonomi

  1. Makro Ekonomi

Pendekatan makro ekonomi berusaha memaparkan pengaruh prosedur palaporan alternatif  dengan ukuran-ukuran dan aktifitas ekonomi dalam level yang lebih luas dari perusahaan, contohnya dalam level industri atau perekonomian sebuah negara. Beberapa negara mencoba mengimplementasikan kebijakan macroekonominya melalui kebijakan fiskal dan kontol secara langsung, sementara beberapa negara lain berusaha menyelaraskan konsep dan praktek akuntansi dengan tujuan macroekonominya, Salah satu dampak dari pendekatan ini adalah keharusan melaporkan pendapatan yang stabil dari tahun ke tahun. Hal ini dapat melegalkan penggunaan reserve serta kebijakan depresiasi yang berubah-ubah.

  1. Micro Ekonomi

Pendekatan mikro ekonomi berusaha memaparkan pengaruh prosedur pelaporan alternatif dengan ukuran-ukuran dan aktivitas ekonomi dalam level perusahaan. Oleh karna itu, Teori akuntansi modern lebih fokus pada kenyataan bahwa perusahaan adalah sebuah entetitas ekonomi dan aktifitas utamanya dapat mempengaruhi perekonomian melalui kegiatan operasinya dalam pasar. Pendekatan ini telah diadopsi dalam pembuatan kerangka dasar.

Yaitu pernyataan fundamental bahwa keuangan informasi

 

Tujuan Laporan Keuangan

Tujuan Laporang Keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan serta kinerja perusahaan tersebut, dan juga untuk mengetahui perubahan posisi keuangan yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai, namun demikian laporan keuangan tidak memberikan seluruh informasi yang mungkin dibutuhkan dalam pengambulan keputusan ekonomi karena hanya secara umum menggambarkan pengaruh dari kejadiaan masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan

Posted September 11, 2011 by susantodharmawi in Akuntansi Keuangan